faq:2022:04:05:000137953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada selisih omset pph final pp23 dan sudah tidak bisa pembetulan realisasi pph final DTP nya, berarti tinggal bayar pph terutang atas selisihnya saja kan ya kak?
Jawaban
benar, jika memang sudah tidak bisa dibetulkan laporan realisasinya, atas selisih pph terutang pada saat pembetulan penyetoran dianggap non DTP.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/05/000137953_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion