User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000137953_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada selisih omset pph final pp23 dan sudah tidak bisa pembetulan realisasi pph final DTP nya, berarti tinggal bayar pph terutang atas selisihnya saja kan ya kak?


Jawaban

benar, jika memang sudah tidak bisa dibetulkan laporan realisasinya, atas selisih pph terutang pada saat pembetulan penyetoran dianggap non DTP.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B D᠎ J M
Q N Z B​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ L​ I G B
 
faq/2022/04/05/000137953_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)