User Tools

Site Tools


faq:2022:04:05:000137944_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) @kring_pajak Hi min, mau tanya, untuk jasa tenaga kerja apakah sudah menjadi jasa kena pajak? dan penyerahannya menggunakan FP kode berapa ya?? Terima kasih (terkait jasa tenaga kerja sdh diatur di psal 16b uu hpp, namun untuk praktik skrg apakah mengikuti ketentuan sebelumnya dl atau seperti apa ya? Terima kasih)


Jawaban

benar di UU HPP jasa tenaga kerja dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN dan masuk ke Pasal 16B terkait Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya. untuk ketentuan lebih lanjutnya belum ada peraturan turunannya, jadi sementara jika ada kasus untuk jasa tenaga kerja, konfirmasi ke KPP terlebih dahulu sambil menunggu peraturan turunannya.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L G V C Z
S R S K X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G J G N​ U
 
faq/2022/04/05/000137944_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1