User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000183251_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami menerima bukpot pph 23 dari vendor. Yang ingin kami tanyakan adalah tgl pemotongan yg tertera di bukpot adalah dd-01-2022 namun pada kolom masa pajak tertera 12-2021. Pengakuan penghasilan di Desember 2021. Apakah bisa dikreditkan di 2021 atau di 2022? Dasar peraturannya di mana ya? Pagi, mas/mba. Ini kan berarti dikreditkan di 2021 ya? Aturannya pakai yg mana ya?


Jawaban

Untuk hal tersebut bisa disesuaikan dengan saat terutangnya pajak penghasilan yang diatur di pasal 15 ayat (3) PP 94 th 2010 dan penjelasan pasalnya. Jika saat terutang ada di th 2021, maka dikreditkan di spt tahunan 2021, jika saat terutangnya ada di th 2022 maka dikreditkan di th 2022. Sepanjang bupot tsb dibuat utk pemotongan pph 23 masa desember 2021, seharusnya tetap dapat dikreditkan di spt tahunan 2021.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R J N E
J H B D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y H C S
 
faq/2022/04/04/000183251_1234.txt · Last modified: (external edit)