Tanya
WP mendapat email imbauan keikutsertaan dalam program PPS, yg mana emailnya menyebut ada data investasi yang WP merasa tidak punya investasi tsb. Sebaiknya disampaikan bagaimana ya, mas/mba? Terlampir pertanyaan di email WP: * Kode Harta 03 dengan Jenis Harta Investasi: Menurut Data DJP, terdapat harta jenis ini dengan jumlah 2 yang bernilai Rp404.138.280. Sedangkan menurut Data SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak, harta jenis ini berjumlah 1 dengan total nilai Rp99.484.944. Bisa diinformasikan untuk detail data DJP jumlah 2 itu apa saja ya? (data tahun brp dan jumlah nya brp). karena saya merasa tidak punya kode Harta 03 sebesar itu.
Jawaban
WP tidak menjelaskan ya mas yang dia maksud harta di SPT Tahun berapa? Apabila WP mendapatkan email imbauan untuk mengikuti PPS, kemungkinan DJP menemukan data harta yg belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 (untuk kebijakan 2). Jika kondisinya wp sudah melaporkan harta tsb di SPT 2020 tapi ada kesalahan pada pengisian nilai harta, maka bisa diarahkan untuk melakukan pembetulan dan memperbaiki nilai harta tsb. jika ternyata memang ada harta investasi kode 03 yg blm dilaporkan di SPT yg diperoleh pada tahun 1985-2015 atau 2016-2020, maka bisa disarankan untuk mengikuti PPS. Apabila WP merasa dia tidak memiliki harta tsb, bisa abaikan saja email tsb, kalo misal nanti diperiksa atau gimana tinggal gimana pembuktian WP. Kalo WP mau tau detail data DJP jumlah 2 harta di email itu apa saja (data tahun brp dan jumlah nya brp) bisa diarahin ke KPP ya mas.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion