Tanya
mas mba mau nanya, Jika di tahun 2018 & 2019 ada kerugian dan sudah ada hasil pemeriksaan pajak. Kerugian tersebut sudah dikompensasi di tahun pajak 2020. 2020 pun ada kerugian. Tapi untuk 2020 badan ini sedang ada pemeriksaan. Apakah kerugian 2018, 2019, & 2020 (rugi 18,3M) bisa dikompensasi untuk koreksi fiskal 2021? Contoh : * Laba fiskal hasil pemeriksaan 2018 - 300 juta (rugi 300 juta) * Laba fiskal hasil pemeriksaan 2019 - 5 Milyar (rugi 5 Milyar) * Pada 2020 (sedang ada pemeriksaan & belum keluar hasilnya), rugi 14 Milyar dan ada kompensasi kerugian tahun 2018 & 2019 (5,3 Milyar) sehungga laba fiskal setelah kompensasi -18,3 Milyar (rugi 18,3 Milyar).
Jawaban
Sesuai pasal 6 ayat (2) UU PPh sttd UU HPP, kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Untuk 2018, 2019 dan 2020 secara ketentuan bisa dilakukan kompensasi ke tahun pajak 2021, namun untuk kompen dari 2020 bisa nunggu hasil pemeriksaan 2020nya, kalo mau dimasukinnya sekarang ternyata hasil pemeriksaannya berbeda, nanti bisa jelasin pasal 8 ayat (6) UU KUP sttd UU HPP, yg 2021 bisa dibetulkan senilai dengan hasil rugi skp 2020nya. Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion