User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000183235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

melakukan leasing dengan hak opsi untuk bangunan 'Sale and Lease back' selama 2 tahun. Pada KMK 1169 tahun 1991 Pasal 12 disebutkan 'Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal'. Klausul terkait perjanjian leasing bangunan adalah 'Sale and Lease Back' dengan nilai sisa 0, maka berapakah nilai yang menjadi dasar penyusutan pada saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli?


Jawaban

Untuk dari sisi lessee bisa pake pasal 12 ama pasal 16 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan. Apabila nilai sisanya nol maka dasar penyusutannya 0 jadi gak ada yg bisa disusutkan. Bisa tambahi penjelasan juga secara normatif yg gak bisa disusutkan menurut Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh sttd UU HPP.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T᠎ D Q᠎ L
Q​ W T Y T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P B​ W Q P
 
faq/2022/04/04/000183235_1234.txt · Last modified: (external edit)