faq:2022:04:04:000180662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba wp badan bertransaksi dengan op (punya suket pp 23/2018) omset yang diterima atas transaksi dari wp badan ini belum melebihi 500 juta namun wp op mengaku omsetnya sudah lebih dari 500 juta, apakah wp badan dapat langsung melakukan pemotongan 0,5% saja atau bagaimana? Terimakasih
Jawaban
untuk transaksi dg pemotong tetap dilakukan pemotongan ya
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000180662_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion