faq:2022:04:04:000180429_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait Working PAper SPT Badan Yayasan Pendidikan, apakah harus di pisahkan perhitungan pendapatan dan Biaya Non Subjek pajak dan SUbjek pajak di hitung secara proporsional seperti perhitungan pajak Perusahaan Konstruksi yang memisahkan Perhitungan Pendapatan dan biaya Final dan Non final?
Jawaban
itu kenapa kalo kontruksi harus dipisahkan karena biaya2 yg dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan bersifat final kan emang ga boleh dibiayakan ya. arahkan ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPH sttd HPP sih, kalau ga bisa dibiayakan maka di SPT tahunan harus di koreksi
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000180429_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion