User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000180429_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait Working PAper SPT Badan Yayasan Pendidikan, apakah harus di pisahkan perhitungan pendapatan dan Biaya Non Subjek pajak dan SUbjek pajak di hitung secara proporsional seperti perhitungan pajak Perusahaan Konstruksi yang memisahkan Perhitungan Pendapatan dan biaya Final dan Non final?


Jawaban

itu kenapa kalo kontruksi harus dipisahkan karena biaya2 yg dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan bersifat final kan emang ga boleh dibiayakan ya. arahkan ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPH sttd HPP sih, kalau ga bisa dibiayakan maka di SPT tahunan harus di koreksi

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D H L C
V᠎ D X N​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F V​ Z W
 
faq/2022/04/04/000180429_1234.txt · Last modified: (external edit)