faq:2022:04:04:000175509_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ganti penandatanganan espt masa PPh pasal 21, apakah harus pemberitahuan terlebih dahulu?
Jawaban
tidak diatur. sepanjang merupakan pengurus, maka silakan langsung bisa ttd spt masa pph pasal 21
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000175509_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion