faq:2022:04:04:000163399_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan perihal sanksi administrasi berupa denda putusan banding Pasal 27 ayat 5d UU KUP. Dihitungnya dari Pokok Pajak + Sanksi Pasal 13 Ayat 2 atau hanya dari pokoknya saja? dari pokok pajak saja kan kak?
Jawaban
betul, dari pokok pajaknya
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000163399_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion