faq:2022:04:04:000162711_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya kalau orang buka sekolah menurut UU HPP cipta kerja kalau PPN dibebaskan utk jasa pendidikan, itu PPN nya gmn yaa harus buka faktur pajak atau tidak?, apakah dikenakan PPN 10%? Ini kan bukan objek PPN kan jatuhnya ga perlu buat faktur kan ya?
Jawaban
Udh bukan non objek lg yaa niko. Tp mendapat fasilitas dibebaskan. Artinya ttep bikin faktur dengan kode 08. Karena sesuai uu hpp, jasa pendidikan udh dikeluarkan dari non JKP
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000162711_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion