faq:2022:04:04:000147903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemberian cuma-cuma (donasi laptop), apakah perlu issue invoice? atau hanya buat FPK saja?
Jawaban
Untuk issue invoice atau tidak ini tergantung perusahannya mba, tidak diatur secara perpajakan. Nilai DPP: Sesuai dengan PMK 121/2015 pasal 2 huruf b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000147903_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion