User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000147903_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pemberian cuma-cuma (donasi laptop), apakah perlu issue invoice? atau hanya buat FPK saja?


Jawaban

Untuk issue invoice atau tidak ini tergantung perusahannya mba, tidak diatur secara perpajakan. Nilai DPP: Sesuai dengan PMK 121/2015 pasal 2 huruf b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z A V G D
L H​ H​ A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W U​ J P H
 
faq/2022/04/04/000147903_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1