Tanya
izin bertanya terkait dengan transaksi maklon dengan subjek pajak luar negeri (SPLN). Kami adalah perusahaan di Kawasan Berikat, hendak bertransaksi jasa maklon dengan SPLN. Untuk itu kami perlu membuat dokumen pemberitahuan ekspor jasa kena pajak sebagaimana diatur di PMK 32/PMK.010/2019. Sedangkan dari sisi beacukainya harus dibuatkan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor) nya. Nominal yang akan tercantum di Pemberitahuan Ekspor JKP adalah nilai pengg
Jawaban
1. Bagaimana teknis pelaporan di SPT PPN (E-Faktur) nya? Yang dilaporkan adalah dokumen Pemberitahuan Ekspor JKP atau PEB ? dan memakai nominal 30 atau 100? Yang dilaporkan semuanya mas, PEJKP + PEBnya. Kedua dokumen tersebut masuk di dokumen lain pajak keluaran SPT Masa PPN. Pasal 9 (PMK 32/2019) (1) Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas ke
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion