User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000147592_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya terkait dengan transaksi maklon dengan subjek pajak luar negeri (SPLN). Kami adalah perusahaan di Kawasan Berikat, hendak bertransaksi jasa maklon dengan SPLN. Untuk itu kami perlu membuat dokumen pemberitahuan ekspor jasa kena pajak sebagaimana diatur di PMK 32/PMK.010/2019. Sedangkan dari sisi beacukainya harus dibuatkan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor) nya. Nominal yang akan tercantum di Pemberitahuan Ekspor JKP adalah nilai pengg


Jawaban

1. Bagaimana teknis pelaporan di SPT PPN (E-Faktur) nya? Yang dilaporkan adalah dokumen Pemberitahuan Ekspor JKP atau PEB ? dan memakai nominal 30 atau 100? Yang dilaporkan semuanya mas, PEJKP + PEBnya. Kedua dokumen tersebut masuk di dokumen lain pajak keluaran SPT Masa PPN. Pasal 9 (PMK 32/2019) (1) Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas ke

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q T A S
N᠎ B O P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X R X G L
 
faq/2022/04/04/000147592_1234.txt · Last modified: (external edit)