User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000147543_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP tanya 1. Kalau sudah upload faktur melalui ke 3.2 lalu ada pembetulan dengan nominal di bulan Maret apakah masih bisa pakai 3.1? 2. Jika pkp gunakan 2 versi apakah bisa? versi 3.1 untuk 10% (jika ada pembetulan atau belum bisa closing PPN Maret) dan 3.2 untuk 11% (untuk buka faktur pajak bulan April) — mas/mba, infonya kalau versi sebelum 3.2 akan diberhentikan ya?


Jawaban

Versi aplikasi 3.0 dan 3.1 akan dinonaktifkan. Jadi tidak perlu menggunakan dua aplikasi yang berbeda. Aplikasi 3.2 nanti akan mengakomodir tarif 10 persen untuk tanggal Faktur Pajak sebelum 1 April 2022. Jika ada pembetulan Faktur pajak masa Maret 2022, nanti tarifnya akan tetap 10 persen di aplikasi 3.2, mengikuti tarif yang berlaku pada tanggal Faktur Pajak normalnya.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C I C V​ H
B B B D J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O R K U O
 
faq/2022/04/04/000147543_1234.txt · Last modified: (external edit)