faq:2022:04:04:000138468_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait UU Harmonisasi untuk objek yang mendapatkan fasilitas PPN. Apakah semua jenis barang hasil pertambangan tidak lagi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN? Dan kalau iya apakah sudah ada peraturan turunan untuk dasar penerapannya?
Jawaban
Untuk fasilitas PPN masih sesuai yang diatur dalam UU HPP saja, untuk aturan turunannya sampai saat ini belum ada.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000138468_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion