faq:2022:04:04:000137937_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#40Q : apabila suatu badan hukum berbentuk persekutuan, dimana mengeluarkan biaya atas honor anggota perkumpulan tersebut, apakah dpt dibiayakn? Mohon disertakan aturannya min.. Kalau sesuai pasal UU 17 th 2013 perkumuplam.masuk dalam ormas..
Jawaban
#40A: Pink buat definisi wajib pajak badan sendiri kita masih mengacu ke UU KUP pasal 1 ayat (3) salah satu pengertiannya ada “persekutuan”, untuk terkait aspek perpajakannya nanti menyesuaikan dengan jenis badan hukumnya tsb, buat biaya yg boleh/tidak dikurangkan tetep lihat pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp ya pink, bisa jadi masuk ke pasal 9 ayat (1) huruf j, tapi ini belum bisa mastiin karena informasinya belum jelas jadi tetep normatif tetep balikin ke wp nya aja yak
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000137937_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion