User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000137931_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

M Arief Rochman: #5Q: siang, sy mau tny terkait nota retur kepada pemungut PPN, pemungut PPN menyetorkan per msg2 FP, bgmnn dgn PPN terkait retur yg FP sebelum2nya sdh disetorkan (kode 03) > Neyla: Wait y

Jawaban

Secara umum tidak ada pembedaan nota retur dari pemungut. Tetap mengacu ke pmk 65/2010. Kalau pkp rekanan menerima retur dari pembelinya silakan diinput di efaktur. Paling yg membedakan adl nominal PPN KB di masa retur penjual tidak berkurang, karena pada dasarnya kan PPN atas fpnya dulu disetorkannya oleh pemungut, tidak masuk ke nominal KB induk pkp rekanan juga.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K P D W
O F​ T O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K R F K Z
 
faq/2022/04/04/000137931_1234.txt · Last modified: (external edit)