faq:2022:04:04:000137922_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami ada transaksi dengan pengusaha di kawasan bebas (Batam) dan kami ditagih pajak yg terutang dalam dokumen PPFTZ 1, yang harus menyetorkan pajak tersebut apakah pengusaha di batam atau kami bu ? sbb informasi di PPFTZ 1, ada list barang beserta nominal dan pajaknya meliputi 1. bea masuk, 2. PPh 22 dan PPN/PPnBM
Jawaban
Transaksi pengeluaran barang dari kawasan bebas ke TLDDP. Dijelaskan sesuai pasal 14-16 PMK 173/2021. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib dipungut oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada pembeli
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000137922_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion