faq:2022:04:04:000137916_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, saya ada kelewatan belum membuat FP tahun 2021, tapi masalahnya jatah FP 2021 sudah habis. solusinya bagaimana? soalnya FPnya diminta oleh customer
Jawaban
kalau jatah nomor 2021 sudah habis gabisa lagi mas, harus nerbitin di 2022 dengan jatah 2022 dan masuk di SPT masa kapan FP nya diterbitkan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000137916_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion