User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000137913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada transaksi pembayaran tagihan telepon ke perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, perusahaan penyedia jasa telekomunikasi itu mereka bukan Pemungut PPN ya min, jadi tidak mengeluarkan faktur pajak? Jadi nanti bukti tagihannya jadi dokumen lain pajak masukan? Jika iya, nanti yg bagian detail transaksi dipilih yg mana ya


Jawaban

Tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi adalah salah satu dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, jadi secara substansi tetap ada pungutan PPN-nya. Kalo transaksi jasa telekomunikasi, walaupun penyerahannya ke wapu tapi biasanya dikecualikan dari pemungutan oleh Wapu, jadi tetap dipungut oleh jasa telekomunikasinya. Jadi harusnya tetap pilih detail transaksi yang nomor 1.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W B C D
X T M L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W G X A​ T
 
faq/2022/04/04/000137913_1234.txt · Last modified: (external edit)