faq:2022:04:04:000137911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada pm yang diperoleh sebelum perusahaan berdiri jdi tdk bsa dikreditkan, apakah atas pm tersebut dpt dibiayakan?
Jawaban
PM diperoleh sebelum perusahaan PKP. Biaya mengacu ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP. Sepanjang berkaitan dengan 3M usaha, bisa dibiayakan seharusnya.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000137911_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion