faq:2022:04:04:000137823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang pak, saya ingin menanyakan untuk jasa angkutan plat kuning per 1 april ini apa masih termasuk kedalam kategori penyerahan tidak terutang PPN ya?
Jawaban
berdasarkan UU HPP, jasa angkutan umum tidak lagi masuk sebagai non JKP, karena di pasal 4A ayat 3 UU HPP jasa tersebut dihapus. Sehingga jasa angkutan umum sekarang termasuk JKP. Untuk perlakuannya arahnya nanti bisa ppn dibebaskan/tidak dipungut namun silakan bisa menunggu aturan turunannya terbit terlebih dahulu
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000137823_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion