faq:2022:04:04:000137768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila dokter buka praktek dan dapat penghasilan tidak teratur dari RS, untuk laporan SPT tahunan apakah buka prakteknya bisa pembukuan dan pekerjaan bebasnya menggunakan norma?
Jawaban
sesuai pasal 28 UU KUP seharusnya tidak bisa campur ya mas… harus memilih salah 1 antara pencatatan/pembukuan dan sekali sudah pembukuan tidak bisa pindah ke pencatatan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000137768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion