User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000137735_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika seperti ini, dari menu adm.faktur atas FP dgn status reject harus diapakan? Apakah di hapus saja atau bagaimana? Agar tetap bisa di kreditkan dimasa berikut nya mas/mba ini harus dihapuskah? atau gamasalah kalau dibiarin aja?


Jawaban

Kalau statusnya reject seharusnya masih bisa edit mba, ubah Faktur, nanti disitu ada di Pelaporan SPT > Sub menu Masa Pelaporan Faktur Pajak Masukan, disitu bisa pilih masanya. Sambil Boleh digali dulu juga mba, rejectnya pesan kesalahan dan kode errornya apa.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A N​ N B
J​ Z​ X O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D S B J M
 
faq/2022/04/04/000137735_1234.txt · Last modified: (external edit)