User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000137713_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter) Kak mau tanya, omzet perusahaan saya dibawah 4,8 M. Misal saya udh potong pph final, brarti ga ada KB akhir tahun. Tp karna saya jasa dpt bukpot pph 23 dr perusahaan lain, ini wajib disertakan dalam pelaporan 1771 badan sebagai kredit pajak tidak ya kak? Dan misal saya belum bayar pph final, brarti saya ada KB sejumlah omzet×0.5%. Apakah kredit pajak 23nya bisa dipakai untuk menutup kurang bayar tersebut?


Jawaban

Halima Tussadiah, [04/04/2022 11.15] [In reply to Laisa Mariyandi] #47A: pemotongan pph 23 gabisa dipake buat nutupin pph final yg belum disetor. paling dia ajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang atau sbg kredit pajak di SPT tahunan

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R Z​ P᠎ H
N G C R F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ L Z C G
 
faq/2022/04/04/000137713_1234.txt · Last modified: (external edit)