faq:2022:04:04:000137693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada ekspor barang melalui pedex dan peb nya gabungan dengan orang lain, kalau kaya gini cara masukin ke efaktur gimana?
Jawaban
PEB gabungan atau konsolidasi diatur di Pasal 4 PER-07/PJ/2021. Info terakhir PEB konsolidasi belum dipertukarkan datanya. WP biasanya tidak dapat PEB nya, hanya lampirannya (contohnya airway bill/AWB) kalau jenisnya PEB gabungan begitu. Karena tidak ada PEB, maka WP tidak bisa input di dokumen lain PK (tidak sesuai PER 16/2021). Karena belum diakomodasi oleh sistem, sementara penginputannya silakan minta penegasan ke KPP ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000137693_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion