faq:2022:04:04:000137669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q saya mau bertanya mengenai PP no 9 tahun 2022 tentang perubahan tarif PPh konstruksi di unifikasi kan tarifnya belum berubah, lalu solusinya bagaimana ya kak ?
Jawaban
#12A: selama belum berubah, bisa disarankan menggunakan tarif yg ada di unifikasi untuk menghindari telat setor atau lapor. nanti ketika aplikasinya udah update bisa dilakukan pembetulan bukti pemotongan dan pembetulan SPT. tapi sebelum melakukan hal tsb, konsultasi dengan kpp dulu biar sepakat antara wp dengan KPP. karena kan nanti kemungkinan akan ada lebih bayar, kaitannya sama pengembalian atau Pbk nya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000137669_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion