User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000137648_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp pusat dan cabang terdaftar di pratama. kalau WP transaksi sewa outlet di masing“ cabang dengan isi perjanjian tertuju alamat di kantor pusat dan yang melakukan perjanjian adalah karyawan yang ada di kantor pusat. Pelaporan PPh 4 ayat 2-nya di npwp masing2 cabang atau cukup hanya dilaporkan di NPWP pusat saja?


Jawaban

jika memang sesuai dokumen perjanjian sewa dilakukan antara pemilik dan penyewa pusat (jika pusat sbg pemotong maka silahkan pemotongan, penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh pusat)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K L H M
F G H T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L M U F E
 
faq/2022/04/04/000137648_1234.txt · Last modified: (external edit)