User Tools

Site Tools


faq:2022:04:04:000137580_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email : mas mba mau tanya, bagaimana cara nya melakukan pembetulan atas SPM PPN cabang jika perubahan/pembetulan terjadi setelah pemusatan? Jadi terhadap SPM PPN cabang sebelum pemusatan, ingin dilakukan pembetulan karena ada kesalahan/penambahan transaksi. Apakah SPM Pembetulan atas transaksi tersebut dapat dilakukan melalui e-faktur PPN Pusat? atau tetap dilakukan pada aplikasi e-faktur database cabang sebelum pemusatan?


Jawaban

yg bisa dilakukan di spt masa cabang, bisa lihat di poster ya mbak. jelaskan sesuai itu aja dan bagaimana tata caranya. kalau penambahan transaksi sih gabisa. tp dia disitu sebut ada kesalahan yg kita gatau ni kesalahanya gimana maksudnya.

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q S X​ C
F H W C U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P F Y L K
 
faq/2022/04/04/000137580_1234.txt · Last modified: (external edit)