faq:2022:04:04:000137580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email : mas mba mau tanya, bagaimana cara nya melakukan pembetulan atas SPM PPN cabang jika perubahan/pembetulan terjadi setelah pemusatan? Jadi terhadap SPM PPN cabang sebelum pemusatan, ingin dilakukan pembetulan karena ada kesalahan/penambahan transaksi. Apakah SPM Pembetulan atas transaksi tersebut dapat dilakukan melalui e-faktur PPN Pusat? atau tetap dilakukan pada aplikasi e-faktur database cabang sebelum pemusatan?
Jawaban
yg bisa dilakukan di spt masa cabang, bisa lihat di poster ya mbak. jelaskan sesuai itu aja dan bagaimana tata caranya. kalau penambahan transaksi sih gabisa. tp dia disitu sebut ada kesalahan yg kita gatau ni kesalahanya gimana maksudnya.
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/04/000137580_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion