faq:2022:04:01:000185257_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah logam mulia kena PPN
Jawaban
Di UU HPP cluster PPN, emas batangan yang bukan objek (non BKP) adalah emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara. Apabila logam mulianya termasuk kategori tersebut, maka bukan objek PPN. Apabila logam mulianya tidak termasuk kategori Non BKP, kaka tetep terutang PPN nya.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000185257_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion