Tanya
izin, rekanan kontrak dengan pemerintah daerah yg sudah tanda tangan kontrak namun ppn nya masih 10%. Dan saat pencairan nanti kan otomatis ada selisih ppn, bagaimanakah? Mas mba ini berarti tergantung penyerahan atau pembayaran ya?
Jawaban
Untuk fakturnya, kembali ke saat pembuatan faktur pajak ya mas sesuai pasal 19 ayat (1) PMK 231/2019: (1) PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Jadi saat pembuatan fakturnya mengikuti itu (saat menyampaikan tagihan). Untuk Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemungutan PPN Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran Angka VIII Huruf A PMK-231/2019, silakan disesuaikan dengan kondisi WP.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion