faq:2022:04:01:000183212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila perusahaan terdaftar di PMA Jakarta, akan pindah domisili apakah npwp dan kantor pajak nya kan berubah? Mohon bantuannya, Mas/Mba. Terima kasih
Jawaban
NPWPnya tetap gak berubah, untuk WP BKM (salah satunya WP terdaftar di KPP PMA) sesuai pasal 10 ayat (1) per-07/2020 untuk pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak berdasarkan keputusan atau jabatan. Jadi apabila pindah domisili, mekanismenya perubahan data aja ya mbak diajukan ke kpp terdaftar(KPP PMA) sesuai pasal 13-16 per-04/2020.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000183212_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion