User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000172129_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang Pak/Bu, Berikut kami ingin menanyakan terkait pemusatan PPN. Latar Belakang: Kami ada perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan real estate (developer). Kantor pusat kami berada di kota A (KPP Pratama) sedangkan proyek pengembangan kami berada di kota B (KPP Pratama). Pertanyaan kami: Apakah kami dapat melakukan pemusatan PPN? Terima kasih atas bantuannya. Mas/Mba ini perlu digali lagi dia termasuk yang tidak dapat dijadikan Tempat Pemusatan PPN Terutang atau gak, gak ya? atau jawab normatif sesuai per-11/2020 aja? terima kasih


Jawaban

betul normatif dijelaskan sesuai per 11 th 2020nya mbaa. Sesuai pasal 3 ayat 1 huruf f dikatakan bahwa tempat kegiatan usaha bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan.

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B S U Q
A᠎ P E X Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L T J N O
 
faq/2022/04/01/000172129_1234.txt · Last modified: (external edit)