faq:2022:04:01:000162683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya dpt pemberitahuan lewat siaran pers Nomor SP-39/KLI/2022 kementrian keuangan tentang penyesuaian PPN 11% mulai 1 April 2022.Berdasarkan siaran pers tersebut, bahwa di point 3 ada ada Jasa kesehatan yang diberikan fasilitas bebas PPN.Apakah benar kak?
Jawaban
Pasal 16B ayat 1a, ada di penjelasan pasal. Yg di siaran pers itu isinya berdasarkan uu hpp
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000162683_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion