User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000142446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saat ingin buat PPh 4(2) yg menyewakan menyetor sendiri PPh apakah harus tetap menggunakan aplikasi E-Bupot unifikasi? Brp transaksi hrs menggunakan transaksi E-Bupot unifikasi? Terima kasih? tetap di ebuni kan ya mas/ mbak? aturannya dimana ya? huhu maaf lupa


Jawaban

iya mulai masa april semua wp harus menggunakan ebuni, tidak ada ketentuan brp transaksi yg harus pakai ebuni tp semua wp. Aturannya ada di per 24 th 2021

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X U D E
U W C A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C A E W K
 
faq/2022/04/01/000142446_1234.txt · Last modified: (external edit)