faq:2022:04:01:000142443_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bila akan membuat pembetulan SPT PPh 4(2) atau 23 sblm berlaku E-Bupot unifikasi per 1 April ini..Apakah pembetulan SPT tetap bisa E-SPT atau hrs menggunakan E-Bupot unifikasi? Terima kasih.
Jawaban
Untuk pembetulan masa sblm berlakunya ebuni, wp masih bisa menggunakan espt.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000142443_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion