faq:2022:04:01:000137557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak apabila WP ada membuat fp pengganti untuk faktur normal masa maret, maka FP penggantinya ttp tarif 10% atau 11% ya?
Jawaban
kalau kata tim efaktur gini luh Faktur yang dibuat sebelum 01/04/2022, maka tetap menggunakan tarif 10%. cuman karena pengganti dan liat tanggal kan kena 11% coba ke KPP in aja luh.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137557_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion