User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137553_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email. 1. Jika PPN kantor cabang yang sudah pemusatan ke kantor pusat, maka pembuatan Faktur Pajak, Pembayaran dan Pelaporan nya sudah dilakukan di sistem E-faktur Kantor Pusat. Bagaimana jika ada pembetulan untuk PPN kantor cabang, yang Faktur Pajak asal (normal) diterbitkan oleh kantor cabang sebelum pemusatan? Apakah pembetulan Faktur Pajak tetap dilakukan pada sistem E-faktur Kantor cabang sebelum pemusatan? 2. Untuk Sertifikat elektronik kantor cabang yang sudah pemusatan, apakah tetap har


Jawaban

1. ada di poster, penggantian dokumen gabisa lagi. 2. kalau sertel ini tergantung keperluan wp cabangnya jika dianggap gak perlu tidak usah minta sertel lagi. 3. ada patch update, menunggu downtime selesai dulu ya mas.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C U N J Z
W R S᠎ S G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y L D A
 
faq/2022/04/01/000137553_1234.txt · Last modified: (external edit)