faq:2022:04:01:000137548_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya belum pernah ikut tax amnesty memiliki tanah yg lupa saya laporkan SPT tahun 2019, atas pph dan bphtb-nya sdh dibayar lunas dan ada bukti bayar ke negara.. atas pembelian tanah tahun 2019 tsb perlu ikut PPS atau pembetulan SPT saja?
Jawaban
ini objek PPS II sebenernya nun, dan kalo mau pembetulan ya silakan aja kembali ke WP nya aja mau yang mana
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137548_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion