User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137542_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“kebutuhan pokok dibebaskan dari pengenaan ppn sesuai uu hpp. ini buat faktur kode fp fasilitas dibebaskan atau mmg gabuat faktur. ”


Jawaban

melihat dari klausul di UU HPP, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak mendapatkan fasiitas dibebaskan, jadi seharusnya tetap membuat fp.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I K G N J
W T M W K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W A V N
 
faq/2022/04/01/000137542_1234.txt · Last modified: (external edit)