faq:2022:04:01:000137542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“kebutuhan pokok dibebaskan dari pengenaan ppn sesuai uu hpp. ini buat faktur kode fp fasilitas dibebaskan atau mmg gabuat faktur. ”
Jawaban
melihat dari klausul di UU HPP, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak mendapatkan fasiitas dibebaskan, jadi seharusnya tetap membuat fp.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137542_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion