User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137492_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp menerima pembayaran uang muka atas transaksi yg nantinya akan diserahkan ke kawasan berikat tapi belum ada BC 4.0/sppb nya apakah bisa memperoleh fasilitas


Jawaban

sesuai PMK 65/2021 apabila ingin mendapat fasilitas PPN tidak dipungut harus ada SPPB nya. apabila ketika menerima uang muka itu belum ada SPPB, maka atas faktur uang muka itu tidak mendapat fasilitas (kode faktur 01).

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G M J X
T G Y G H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X Q C K
 
faq/2022/04/01/000137492_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1