faq:2022:04:01:000137492_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menerima pembayaran uang muka atas transaksi yg nantinya akan diserahkan ke kawasan berikat tapi belum ada BC 4.0/sppb nya apakah bisa memperoleh fasilitas
Jawaban
sesuai PMK 65/2021 apabila ingin mendapat fasilitas PPN tidak dipungut harus ada SPPB nya. apabila ketika menerima uang muka itu belum ada SPPB, maka atas faktur uang muka itu tidak mendapat fasilitas (kode faktur 01).
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137492_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion