User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137485_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tanya : klo efaktur sudah update 3.2, tetapi ada beberapa faktur maret masih on process (masih ppn 10%) apa bisa di upload di efaktur versi terbaru nantinya? karena proses penghitungan ppn dan pelaporan ppn masa maret biasanya beres nanti pertengahan bulan april


Jawaban

untuk faktur pajak setelah update ke 3.2, tarif yang dipakai melihat ke Masa Pajak, bukan tanggal Upload, tetapi melihat tanggal Faktur Pajak. Faktur Pajak yang dibuat sebelum 01 April 2022, dan diupload mulai tanggal 01 April 2022, maka tetap menggunakan tarif 10%. jika pembuatan Faktur Pajak dan Upload nya mulai tanggal 01 April 2022, maka tarif yang dipake adalah 11%.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C A I J
V R D V G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M C​ A​ C P
 
faq/2022/04/01/000137485_1234.txt · Last modified: (external edit)