faq:2022:04:01:000137441_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT unifikasi kan diimplementasikan per masa pajak april 2022 wajib untuk semua pemotong/pemungut pajak seluruh indo. nah apakah untuk op yg melakukan penyetoran sendiri pph final juga termasuk yg sudah wajib pake unifikasi?
Jawaban
Sesuai pasal 13 PER-24/2021, mulai April sudah menggunakan ebuni. Tidak disebutkan adanya pengecualian untuk WP yg setor sendiri, jadi walaupun WP transaksinya hanya setor sendiri, tetap diwajibkan menggunakan ebuni
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137441_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion