User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137440_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

alau suami isteri cerai kemudian harta berupa tanah a.n. suami diserahkan ke isteri, ini terutang PPh 4 ayat 2 ya atas pengalihan PHTB?


Jawaban

kalau hartanya berupa tanah/bangunan, atas pengalihannya tidak termasuk yang dikecualikan di PP 34/2016. Jadi seharusnya tetap terutang PPh 4 ayat 2.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ B H F B
Z E F​ O T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y W R X
 
faq/2022/04/01/000137440_1234.txt · Last modified: (external edit)