faq:2022:04:01:000137440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
alau suami isteri cerai kemudian harta berupa tanah a.n. suami diserahkan ke isteri, ini terutang PPh 4 ayat 2 ya atas pengalihan PHTB?
Jawaban
kalau hartanya berupa tanah/bangunan, atas pengalihannya tidak termasuk yang dikecualikan di PP 34/2016. Jadi seharusnya tetap terutang PPh 4 ayat 2.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137440_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion