Tanya
Jadi perusahaan saya ada menggunkan jasa kontruksi utk kontrak sd nov 2022, di mana pembeyaarn di lakukan setiap bulan. ketika di beri aturan peraturan pemerintah nomor 9 thn 2022, sy baca di pasal 11, jika mrpkan bagian kontrak sblm 21 feb 2022 maka pasih potong pakai tarif 2%? Sesuai ketentuan Pasal II PP Nomor 9 Tahun 2022, berkenaan dengan kontrak yang sudah ditandatangani sebelum tanggal 21 Februari 2022, tarif PPh Final yang diterapkan adalah merujuk pada waktu pembayaran kontrak atau bagi
Jawaban
Dikonfirmasi, kontrak maret sd november 2022. Pasal II no 1 bagian (b): “untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.” Jadi pake tarif baru yaa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion