User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137431_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi perusahaan saya ada menggunkan jasa kontruksi utk kontrak sd nov 2022, di mana pembeyaarn di lakukan setiap bulan. ketika di beri aturan peraturan pemerintah nomor 9 thn 2022, sy baca di pasal 11, jika mrpkan bagian kontrak sblm 21 feb 2022 maka pasih potong pakai tarif 2%? Sesuai ketentuan Pasal II PP Nomor 9 Tahun 2022, berkenaan dengan kontrak yang sudah ditandatangani sebelum tanggal 21 Februari 2022, tarif PPh Final yang diterapkan adalah merujuk pada waktu pembayaran kontrak atau bagi


Jawaban

Dikonfirmasi, kontrak maret sd november 2022. Pasal II no 1 bagian (b): “untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.” Jadi pake tarif baru yaa

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B T F A D
M V A O I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S V X᠎ D Q
 
faq/2022/04/01/000137431_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)