Tanya
Ada karyawan resign pada April 2022. Diketahui pada September 2021, dia menerima sign on bonus. Dikarenakan April 2022 resign, sign on bonus harus dikembalikan oleh karyawan tsb. Bagaimana perhitungan sign on bonusnya saat dikembalikan di April 2022? apakah bisa meminta pengembalian pph 21 atas bonusnya dan perlu pembetulan spt untuk masa diterimanya bonus atau gimana ya mas/mba?
Jawaban
Yg ditanya perhitungan sign on bonus ini maksudnya bukan perhitungan pph 21nya kan ya? Sebab kita nggak atur lebih lebih lanjut di per-16/2016. Intinya secara umum, jika ada penghasilan yg tidak jadi dibayarkan ke OP tadi, tidak jadi ada pemotongan dan sptnya jadi salah pelaporannya, kan seharusnya spt dibetulkan ya. Nah pphnya yg sudah terlanjur dipotong sendiri bisa dimintakan pmk 187 oleh yg dipotong
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion