faq:2022:04:01:000137428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Benar ka asal masa masih maret masih 10% dan kalo ada pembetulan maka ppn akan ikut masa referensinya. Saya sudah bisa memakai versi 3.2 @kring_pajak bantu jawab ka???? mas/mbak apakah benar?
Jawaban
Iya betul, untuk masa maret tarifnya masih 10% meski sudah menggunakan versi 3.2. Kalau untuk yg pembetulan, apakah maksudnya FP Pengganti? Jika iya, maka tarif akan merefer ke masa faktur pajak normalnya, kalau masa maret maka tetap tarifnya 10%
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137428_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion