User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137428_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Benar ka asal masa masih maret masih 10% dan kalo ada pembetulan maka ppn akan ikut masa referensinya. Saya sudah bisa memakai versi 3.2 @kring_pajak bantu jawab ka???? mas/mbak apakah benar?


Jawaban

Iya betul, untuk masa maret tarifnya masih 10% meski sudah menggunakan versi 3.2. Kalau untuk yg pembetulan, apakah maksudnya FP Pengganti? Jika iya, maka tarif akan merefer ke masa faktur pajak normalnya, kalau masa maret maka tetap tarifnya 10%

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z P C V G
V T T T Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U P W​ F B
 
faq/2022/04/01/000137428_1234.txt · Last modified: (external edit)