User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137427_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo kak @kring_pajak saya ingin bertanya terkait fitur e reporting investasi yang ada di DJP online, seperti yang kita ketahui, tidak ada fitur untuk save draft dalam e reporting, sedangkan data yang saya harus input ada 400(1/2) dan semenjak beberapa hari yang lalu sampai hari ini saya sudah mencoba input data tapi saat penginputan data, selalu eror dan terlogout sendiri.. Apakah ada solusi? karena saya jadi tidak menginput laporan realisasinya semua Thx </WRAP> ---- ===== Jawaban ===== == == <WRAP> Ini blm ada solusinya, paling minta maaf dulu atas ketidaknyamanannya.. Selain mencoba di jam2 sepi traffic, dapat pula disarankan untuk melakukan C3L dan membuka dengan mode penyamaran dulu yaa untuk penginputan realisasi ini. Jika memang datanya terlalu banyak, karena di ereporting blm ada fasilitas impor dan simpan draft, boleh minta bantuan KPP aja (revisi: bila diperlukan, bisa minta bantuan kpp untuk menentukan/menggolongkan jenis investasi, bukan untuk input) WIDYANIAR SEVTI MAHARANI </WRAP> ==== Dasar Hukum ==== == == ---- struct list ---- schema: ketentuan cols: link, nomor, status filteror: kodifikasi IN ("XXXXXXXX") ---- [[editor:settings:ketentuan Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email

Nothing found

== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *

————————————————————————————————————

! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !

  • Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
  • Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
  • Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
    1. Melalui KPP terdaftar, atau
    2. Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak

(*Xxxx)

++

B I G W S
P L X Q N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D G F L S
 
faq/2022/04/01/000137427_1234.txt · Last modified: (external edit)