faq:2022:04:01:000137393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op terdaftar npwp sejak 2019, mau mengajukan permohonann lewat NPPN untuk tahun 2022 baru hari ini 1 april 2022. secara ketentuan ga bisa ya mas/mba? disaranin bagaimana?
Jawaban
betul. Sepanjang WP tidak termasuk yg disebutkan di pasal 2 ayat (2) PMK-54/2021 maka wajib pembukuan. Bisa coba konfirmasi KPP ya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137393_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion