User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137392_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/kaYIYA_/status/1509786893205921795 Izin tanya Mas/Mbak seputar update eFaktur 3.2 banyak sekali yang mention menanyakan hal serupa, secara ketentuan tidak bisa karena buat FP harus sesuai saat terutangnya PPN namun dari segi aplikasi memfasilitasi, cara menyampaikan ke WP bagaimana ya baiknya?”


Jawaban

teknis penerapan tarif PPN di aplikasi eFaktur 3.2 tergantung pada tanggal faktur pajaknya. Jika tanggal faktur pajak sebelum 1 April 2022 maka seharusnya masih menggunakan tarif PPN 10%. Akan tetapi perlu diingat bahwa ketentuan pembuatan faktur pajak mengacu ke PER-24/PJ/2012. Tata cara pengisian tanggal faktur pajak sesuai ketentuan tersebut adalah tanggal ketika faktur pajak dibuat.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ F F Z E
V W W O K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A A L G R
 
faq/2022/04/01/000137392_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1